BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Di
satu sisi pengetahuan tentang hukum sendiri mencakup suatu perantaraan yang
luas dan bisa dikatakan tidak mempunyai tepi.Hanya masuk menghujam tajam ke
wilayah kebudayaan,ekonomi,sejarah,politik,dan seluruh aspek kehidupan manusia
(masyarakat).Jika dicoba untuk menulis tentang dasar-dasar ilmu hukum dapat
tanpa dibarengi dengan kesadaran adanya wilayah yang begitu sangat luas dari
cakupan hukum,maka bisa dikatakan belum memberikan gambaran yang lengkap
mengenai hukum.
Makalah
ini ditulis juga masih dalam upaya memperkenalkan “Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan”.Khususnya
kepada para mahasiswa fakultas hukum.Upaya yang dilaksanakan ini kiranya masih
dalam kerangka mengorganisir dan memanage agar sang mahasiswa bisa mengerti dan
paham tentang dengan hukum sebagai ilmu kenyataan.Namun makalah ini adalah
mengenai bagian-bagian yang esensial saja yang harus dipahami dan yang harus
dipakai sebagai dasar untuk menguasai ilmu hukum.
Namun
perlu diingatkan bahwa makalah ini bukan merupakan kunci utama untuk bisa masuk
ke dalam dunia hukum.Makalah ini hanyalah suatu kunci yang dapat dipergunakan
untuk memahami hukum di tingkat selanjutnya yang lebih dalam.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Rumusan
Masalah Yang Dibahas Antara Lain:
1) Apakah defenisi dari Ilmu Hukum Sebagai Kenyataan?
2) Apa yang menjadi kajian ataupun sub bagian dalam
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan?
3) Bagaimana penerapan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu
Kenyataan di Indonesia?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
membahas hukum dari sisi sikap tindak atau perilaku.Artinya hukum akan dilihat
dari segi penerapannya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku atau sikap
tindak (das sein). Di dunia ini manusia
terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau disertai sanksi.Bilamana
seseorang melanggar seseatu norma, maka orang itu akan mengalami sanksi yang
berbagai-bagai sifat dan beratnya.
3.2
Kajian atau sub bagian dalam Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Sebagimana telah dikemukakan bahwa ilmu tentang kenyataan atau
Tatsachenwissenschaft menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap
tindak.Termasuk sebagai ilmu-ilmu kenyataan tentang hukum adalah:
1)
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum sebagai sosial dengan gejala-gejala sosial
lainnya.Studi yang demikian ini memiliki beberapa karakteristik. Ciri-cirinya
adalah :
a. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan
tentang praktek-praktek hukum, praktek peradilan dan pembuatan undang-undang.
Menurut Marx Weber cara ini dinamakan sebagai interpratif-understanding yang
tidak dikenal dalam studi konvesional. Sosiologi hukum tidak hanya menerima
tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula
penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku
seseorang.
b. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan
empiris dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan dalam kenyataanya, baik
dengan data empiris maupun data non empiris.
c.
Sosiologi
hukum, tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
Ciri-ciri khas di atas menurut
Satjipto Rahardjo, dalam bukunya “Ilmu Hukum” (1982) sekaligus merupakan kunci
bagi orang yang berminat untuk melakukan penyeidikan dalam bidang sosiologi
hukum. Dengan cara-cara menyelidiki hukum yang demikian itu, orang langsung
berada di tengah-tengah sosiologi hukum.
Sosiologi hukum juga memiliki ciri-ciri khas yang
sedemikian rupa sehingga ia mengemban tugas yang khas pula, bagi amalan hukum
dan masyarakat, terutama masyarakat yang sedang membangun dan hukum diharapkan
peranannya dalam proses pembangunan tersebut.
Adapun objek yang
disoroti sosiologi hukum antara lain :
·
Hukum dan
sistem sosial masyarakat
·
Persamaan dan
perbedaan sistem-sistem hukum
·
Hukum dan
kekuasaan
·
Hukum dan
nilai-nilai sosial budaya
·
Kepastian
hukum dan kesebandingan
·
Peranan hukum
sebagai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti tersebut
maka dapat dikatakan bahwa :
“Sosiologi
Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara teoritis, analitis dan empiris,
menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya”.
2)
Antropologi Hukum
Antropologi hukum adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan, yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat-masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan. Metode pendekatan antropologi hukum menurut
Euber: “Suatu segi yang menonjol dari ilmu antropoligi adalah pendekatan secara
menyeluruh yang dilakukan terhadap manusia.”
Konsep kebudayaan dan antropologi, sering
dikaitkan namun secara pasti, antropologi tidak mempunyai hak eksklusif untuk
menggunakan istilah ini. Seniman seperti penari atau pelukis.juga memakai
istilah ini, atau diasosiasikan dengan istilah ini, bahkan pemerintah juga
mempunyai departemen untuk ini. Konsep ini, memang sangat sering digunakan oleh
antropolog dan telah tersebar ke masyarakat luas, bahwa antropologi bekerja dan
meneliti apa yang sering disebut dengan kebudayaan. Seringnya istilah ini digunakan
oleh antropolog dalam pekerjaannya, bukan berarti para ahli antropolog mempunyai
pengertian yang sama tentang istilah tersebut.
Antopologi hukum menggunakan pendekatan
secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya dan menemukan
bahwa melalui manifestasinya sendiri yang khas , “hukum” itu selalu hadir dalam masyarakat.
Peranan
Antropologi Hukum
Kalangan ahli
antropologi memberi kontribusi yang sangat penting dan bermakna dalam
pengembangan konsep hukum yang secara nyata berlaku dan dioperasikan dalam
kehidupan masyarakat. Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai
produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh, aspek-aspek kebudayaan yang
lain, seperti politik, ekonomi,
ideologi, religi, dan lain-lain. (Pospisil, 1971) atau hukum dipelajari sebagai
proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat ( Moore, 1978 ).
Karena itu, hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud
peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh Negara atau State Law, tetapi
juga hukum dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan okal yang bersumber dari
suatu kebiasaan masyarakat ( costumary law/folk law ), termasuk pula didalamnya
mekanisme-mekanisme pengaturan dalam masyarakat ( self regulation ) yang juga
berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial atau legal order. Hukum dalam perspektif
antropologis merupakan aktivitas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana
pengendalian sosial, atau sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dalam
masyarakat. Karena itu, hukum dipelajari sebagai bagian yang integral dari
kebudayaan secara keseluruhan, bukan sebagai institusi otonom yang terpisah dari segi-segi kebudayaan
yang lain. ( Pospisil, 1971). Jadi, untuk memahami tempat hukum, dalam struktur
masyarakat, maka harus dipahami terlebih dahulu kehidupan sosial dan budaya masyarakat
tersebut secara keseluruhan. Kenyataan ini memeperlihatkan bahwa hukum menjadi
salah satu produk kebudayaan yang tak terpisahkan dengan segi-segi kebudayaan
yang lain, seperti politik, ekonomi, struktur, dan organisasi sosial, ideologi,
religi dan lain-lain. Sebagai suatu cabang ilmu sejarah , sejarah hukum terus
berkembang dari zaman ke zaman.
3)
Psikologi Hukum
Psikologi hukum adalah salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa
manusia. Psikologi hukum mengkaji persepsi-persepsi seseorang tentang berbagai
fenomena hukum:contoh pro kontra pidana mati, pro kontra kriminalisasi
pornografi.
Contoh manfaaat psikologi hukum adalah
digunakannya alat psikologi hukum yang dikenal sebagai”pendeteksi kebohongan”
yang merupakan bagian dari “neuro-science” sebagai salah satu cabang psikologi
hukum.
Ada kemiripan objek antara ilmu hukum
dan psikologi. Baik hukum maupun psikologi, keduanya menarik minat terhadap
perilaku manusia, menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya, dan
kadang-kadang mengendalikan perilaku tersebut.
4)
Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah
suatu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem
hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan dengan hukum yang
berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Dalam sejarah hukum juga
ditekankan bahwa , hukum suatu bangsa adalah ekspresi jiwa bangsa yang
bersangkutan dan oleh karenanya hukum diberbagai negara berbeda-beda.
Fungsi dan Kegunaan Sejarah Hukum
1.
Mempertajam
pemahaman dan penghaytan tentang hukum yang berlaku sekarang.
2.
Mempermudah
para pembuat hukum sekarang, menghindari kesalahan dimasa lalu serta mengambil
manfaat dari perkembangan positif hukum dimasa lalu.
3.
Mengetahui
makan hukum positif bagi para akademisi maupun praktisi hukum dengan melakukan
penelusuran dan penafsiran sejarah.
4.
Sejarah hukum
mengungkap atau setidaknya memberi suatu indikasi dari mana hukum tertentu
berasal, bagaimana posisinya sekarang, dan hendak kemana perkembangannya.
5.
Mengungkapkan
fungsi daaan efektivitas dari lembaga-lembaga hukum tertentu. Artinya , dalam
keadaan yang bagaimana suatu lembaga hukum dapat efektif menyelesaikan
persoalan hukum dan dalam keadaan yang bagaiman pila lembaga tersebut gagal.
Hal ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada dalam sejarah hukum tersebut (
Soerjono Soekanto, 1983: 41).
Jhon Gilison
dan menambahkan beberapa fungsi dari
sejarah hukum yaitu sebagai berikut.
1.
Hukum tidak
hanya berubah menurut dimensi ruang dan letak tetapi juga berubah menurut
dimensi waktu dari masa ke masa.
2.
Norma-norma
hukum dewasa ini sering kali hanya dapat dimengerti melalui sejarah hukum.
3.
Pengetahuan
hukum tentang sejarah hukum penting bagi ahli hukum pemula untuk mengetahui
budaya dan pranata hukum.
4.
Mempelajari
sejarah hukum erat kaitannya dengan perlidungan HAM. Pelanggaran-pelanggaran
HAM, seperti dalam sejarah hukum masa lampau, bukan zamannya lagi untuk
diberlakukan masa kini.
5)
Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah suatu metode
studi hukum, yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan
sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Dilihat
dari posisi yang demikian itu, orang akan mengatakan ; bahwa studi perbandingan
hukum adalah studi tentang hukum asing.
Menurut Rudolf D. Schlesinger dalam
bukunya Comparative Law (1959), mengemukakan bahwa perbandingan hukum,
merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang
lebih mendalam tentang bahan hukum tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa
perbandingan hukum bukanlah satu perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukan
suatu cabang hukum, melainkan suatu cara menggarap unsur hukum asing yang
aktual dalam suatu masalah hukum.
3.3
Penerapan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia
Hukum
sebagai kenyataannya hidup di dalam pergaulan hidup manusia dan tercermin dalam
sikap tindak masyarakat untuk mengatur hidup manusia antara manusia yang lain
dalam hubungan timbal balik antara manusia sebagai gejala sosial.
Penerapan
Ilmu Hukum sebagai Ilmu Kenyataan di Indonesia dapat kita lihat dimana hukum
tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia untuk mengatur
hubungan sosial dalam masyarakat dan Indonesia juga menganut sistem negara
hukum (Rechtstaat) dan juga terdapat Undang-undang yang mengatur negara
tersebut sehingga hukum hidup di dalam pergaulan di negara Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
v Ilmu hukum sebagai kenyataan ialah dimana hukum
tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat dan ilmu
hukum tersebut dipergunakan untuk mengatur hubungan sosial di dalam masyarakat.
v Ilmu hukum juga harus diperkenalkan kepada
masyarakat, agar masyarakat mengatahui sejarah, cakupan, peran serta mampu
membandingkannya dengan sistem hukum lainnya.
v Ilmu hukum sebagai kenyataan juga mengajak
masyarakat untuk menilai dan berfikir secara rasional tentang hukum yang
diterapkan dalam kehidupan.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
C.S.T.Kansil,Drs.SH.Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Penerbit Balai Pustaka Jakarta,1983
Soedjono Dirdjosisworo,DR.SH.Pengantar
Ilmu Hukum.Penerbit Rajawali Pers
Jakarta,1983
Pipin Syariffin,SH.Pengantar Ilmu
Hukum.Penerbit Pustaka Setia Bandung,1999
Soerjono Soekanto,Prof,SH.MA.Antropologi Hukum.Penerbit CV.Rajawali
Jakarta,1984
Munir Fuady.Sejarah Hukum.Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta,2009
Munir Fuad, Dr.SH.MH.LLM.Penerbit Relika Aditama Bandung,2007
metode penelitian apa yang anda gunakan ?
BalasHapus